Minggu, 13 Desember 2009

Hukum Yang Berkaitan Dengan Air Zam Zam

 Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah  bin Baz rahimahullah

Apakah disana ada hadits shohih yang menunjukkan faidah air zam-zam ?

Air zam-zam,hadits shohih telah menunjukkannya bahwa dia adalah air yang mulia dan air yang mubarok (diberkahi).Telah tetap didalam hadits shohih bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :"
((إنها مباركة، إنها طعام طعم))

"Sesungguhnya air zam-zam itu adalah air yang diberkahi,makanannya semua makanan"(dikeluarkan oleh Imam Muslim didalam kitab Fadhailus Shahabah,bab keutamaan-keutamaan Abu Dzar No.4520).
Dan juga didalam riwayat Abu Dawud dengan sanad yang jayyid :"((وشفاء سقم)) : "dan sebagai penyembuh sakit".(dikeluarkan oleh Abu Dawud Ath-Thoyalisi didalam musnadnya no.459,AlHaitsami dalam Majma' Az-zawaid 3/268,Alhindi dalam kanzul umal Juz 12 no.34769,3480).Hadits ini adalah shohih yang menunjukkan  atas keutamaannya dan makanannya semua makanan,penyembuh sakit dan air yang diberkahi.

Dan sunnah termasuk meminumnya, sebagaimana Nabi meminumnya karena didalamnya ada berkah.DAn dia adalalh manakan yang baik lagi diberkahi,makanan yang disyariatkan untuk meminumnya ketika adanya kemudahan.Sebagaimana Nabi telah melakukannya.Dan hadits yang shohih ini menunjukkan keutamaannya dan diberkahinya sebagaimana telah lewat.Makanannya makanan dan penyembuh sakit.DAn dianjurkan bagi orang mukmin untuk meminumnya apabila memang ada padanya dan boleh untuk berwudhu dengannya dan diperbolehkan pula beristinja' (bercebok) dan untuk mandi jinabat apabila memang ada hajat/kebutuhan.

Dan telah tetap dari Nabi Muhammad,bahwasanya dari sela-sela jari jemari nabi memancar air,lalu para sahabat mengambil air untuk kebutuhan mereka,untuk minum ,berwudhu,membersihkan pakaian mereka dan untuk beristinjak.Ini semua adalah terjadi.
Dan air zam zam tidaklah seperti air yang memancar dari sela-sela jari jemari Nabi Muhammad yang derajatnya diatas air zam-zam.Tapi keduanya adalah air yang mulia.Maka apabila boleh berwudu,mandi,beristinjak,mencuci pakaian dengan air yang memancar dari jari-jemari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,maka boleh juga dari air zam-zam.Oleh karena itu,air zam-zam adalah air yang suci lagi baik dianjurkan untuk meminumnya.Tidak mengapa berwudhu dengannya,membersihkan pakaian dan beristinjak , apabila memang ada kebutuhan sebagaimana yang telah lewat.Walhamdulillah

Disebarkan didalam kitab fatawa  yang berkaitan dengan hukum-hukum haji,umrah dan ziarah,Kitab Fatawa Islamiyyah,Majmu' Fatawa Maqalat Mutanawwi'ah jilid 25.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar