Senin, 01 Maret 2010

Mengingkari Penguasa

Mengingkari kemungkaran adalah perkara syar’i lantarannya, kebaikan bisa nampak dan tersebar. Demikian pola kebatilan akan menipis, bahkan sirna.
Mengingkari kemungkaran merupakan ciri hkas kaum mukminin. Allah ta’ala berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”. (QS. At-Taubah: 71)

Syaikh Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim-rahimahullah- berkata, “Sungguh Allah telah membedakan antara orang orang mukmindengan orang orang munafiq dengan amar ma’ruf (mencintai hal yang baik) dan nahi mungkar (mengingkari kemungkaran). Hal itu menunjukan ciri khas sifat sifat orang beriman adalah mereka melaksanakan hal itu.” [Lihat Mu’amalah Al-Hukkam (hal.35)]
Kemudian, mengingkari kemungkaran perlu didudukkan dengan baik dan diletakan sesuai porsinya. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, dengan mengingkari kemungkaran yang dibuat oleh rakyat. Sedang rakyat pun harus disikapi dengan baik dan hikmah.
Apa bila anda bertanya tentang metode syar’i dalam mengingkari penguasa, maka perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama. Dalam pembahasan berikut ini kami akan kupas metode mereka mengingkari, dan menasihati penguasa. Ini perlu diketahui, karena banyak orang yang tak paham.
Ibnul Jauziy-rahimahullah- berkata, “perkara yang dibolehkan dalam amar ma’ruf dan nahi Mungkar hubungannya dengan penguasa, yaitu memberikan pengertian dan nasihat. Adapun berkata-kata kasar, seperti “Wahai orang zholim”, “wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” Jika hal itu menggerakan/membangkitkan fitnah (musibah) yang menyebabkan kejelekannya tertular kepada orang lain, maka tidak boleh dilakukan. Jika ia tidak takut, kecuali atas dirinya, maka boleh menurut jumhur ulama. Menurut pendapatku, hal itu terlarang.” [ Lihat Al- Adab Asy-Syari’ah (1/195-197)]
Ibnu An-Nuhhas Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata, “Seseorang yang menasehati penguasa hendaknya memilih pembicaraan empat mata bersama penguasa dibandingkan berbicara bersamanya di depan publik, bahkan diharapkan andaikan ia berbicara dengan penguasa secara sirr ((rahasia), dan menasehatinya secara tersembunyi, tanpa pihak ketiga.” [Tanbih Al- Ghopilin (hal. 64)]
Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Jauziy, dan Ibnu An-Nahhas, bahwa menasihati penguasa dengan cara rahasia dan tersembunyi, ini telah dikuatkan oleh hadits-hadits dan atsar dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , para sahabat, serta para ulama’ Ahlus Sunnah yang menapaki jalan mereka..
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ.
“Barangsiapa ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah ia menampakkan secara terang terangan. Akan tetapi hendaknya ia ia mengambil tangannya agar ia bisa berduaan. Jika ia terima ,aka itulah yamg diharap, jika tidak maka sungguh ia telah menunaikan tugas yan ada pada pundaknya”. [HR Ahmad dalam Al-Musnad (3/403-404) dan Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096, 1097, 1098). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Zhilal Al-Jannah (hal. 514)]
As-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya bagi orang yang nampak baginya kesalahan penguasa dalam sebagian masalah agar ia menasihati penguasa, dan tidak menampakan celaan padanya didepan publik”.[Lihat As-Sail Al-Jarrar (4/556)]
Dari sini, kita mengetahui kesalahan fatal sebagian orang, ketika melihat penguasa bersalah dan bermaksiat, atau membiarkan kemaksiatan, maka serta-merta mereka mengumpulkan manusia untuk demontrasi sehingga tersebarlah aib penguasa. Demo sekalipun diniatkan sebagai “nasihat”, namun tetap salah karena ia merupakan sebuah sarana yang membeberkan aib penguasa. Oleh karena itu, satu hal yang amat menyayat hati, dan membuat kita sedih, ketika kita menyaksikan ada sebagian mahasiswa dan masyarakat umum -bahkan terkadang ia adalah “aktivis dakwah Islam”- memompa, dan mengompori semangat pemuda-pemuda Islam untuk melakukan demonstrasi.
Al-Allamah Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz-rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf, membeberkan aib penguasa, dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan mengantarkan kepada kudeta, tidak mau dengar dan taat dalam perkara ma’ruf, dan mengantarkan kepada pemberontakan yang merusak dan tidak membawa manfaat. Tapi metode yang diikuti di sisi salaf: menasehati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang berhubungan langsung dengannya sehingga penguasa bisa diarahkan kepada hal yang baik”. [ Lihat Haquq Ar-Ro’iy wa Ar- Ro’iyyah (27)]
Jadi, seorang yang ingin menasihati pemerintah, maka ia lakukan dengan cara rahasia, dan empat mata. Bukan menasihatinya secara terang-terangan di depan publik. Oleh karena itu, termasuk di antara kesalahan sebagian orang, menasihati penguasa, lalu disebarkan nasihat dan hasil pertemuannya dengan pemerintah, baik lewat radio, televisi, koran, majalah, buletin, mimbar, majelis taklim, pertemuan umum, demonstrasi, dan lainnya.
Diantara metode yang paling buruk dalam menasihati penguasa, keluar ke jalan-jalan berkonvoi dalam rangka berdemo, apakah disertai kekacauan, ataukah, tidak!! Dengarkan Al-Faqih Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin-rahimahullah- berkata, “Demonstrasi merupakan perkara baru yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaih wasallam- , dan tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin dan para sahabat-radhiyallah anhum-. Kemudian di dalamnya juga terdapat kerusuhan, dan huru-hara yang menjadikannya terlarang, dimana juga terjadi di dalamnya pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu dan lainnya. Juga terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, antara anak muda dengan orang tua , serta perkara-perkara yang semacamnya, berupa kerusakan dan kemungkaran.Adapun masalah menekan dan mendesak pemerintah, maka jika pemerintahnya muslim, cukuplah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya –Shollallahu alaih wasallam- sebagai pengingat baginya. Ini merupakan sebaik-baik perkara (baca:nasihat) yang disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka (orang-orang kafir) itu tidak mau mempedulikan para demonstran. Boleh jadi Pemerintah kafir itu akan bersikap ramah dan baik di depan para demonstran, sekalipun di batinnya tersembunyi kejelekan. Karenanya, kami memandang bahwa demo merupakan perkaara munkar. Adapun ucapan (baca: alasan) mereka: “Inikan demo yang damai (tak ada kerusuhan,pent.)!!”, maka boleh jadi demonya damai di awalnya atau awal kalinya, kemudian berubah jadi demo perusakan.Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mengikuti jalan hidupnya para Salaf. Karena Allah telah memuji orang-orang Muhajirin dan Anshor; Allah telah memuji orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan ”. [Lihat BuletinSilsilah Ad-Difa’ anis Sunnah (7): “Aqwaal ‘Ulama’ As-Sunnah fil Muzhaharat wa maa Yatarattab Alaih min Mafasid ‘Azhimah”, hal.2-3, cet. Maktabah Al-Furqon, UEA.]
Alangkah benarnya apa yang dikatakan beliau bahwa demo-walaupun tanpa kerusuhan- merupakan perkara baru dan bid’ah. Bid’ahnya orang-orang Khawarij. Anggaplah demo itu damai, akan tetapi itu merupakan sarana dalam menyebarkan aib penguasa, karena dengan keluarnya seseorang ke jalan-jalan untuk demo, akan memberikan opini bahwa mereka akan pergi mengeritik, dan membongkar aib, dan kekurangan penguasa. Membeberkan aib penguasa muslim merupakan metode lama yang dipergunakan oleh kaum Khawarij yang suka memberontak.
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqolany – rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hakekat orang-orang Al-Qo’diyyah (salah satu kelompok Khawarij), “Al-Qo’diyyah: adalah kelompok Khawarij yang tidak memandang (harusnya) memerangi (pemerintah). Bahkan mereka hanya mengingkari pemerintah yang zholim sesuai kemampuan, mereka mengajak kepada pendapat mereka, dan juga mereka menghias-hiasi –disamping hal tsb– untuk memberontak, serta mengira itu baik” [ Lihat At-Tahdzib (8/114) sebagaimana dalam Lamm Ad-Durr Al-Mantsur (hal.60) karya Jamal Ibn Furoihan Al-Haritsy, cet. Dar Al-Minhaj, Mesir.]
Dalam kitabnya yang lain, Al-Hafizh –rahimahullah- berkata, ”Al-Qo’diyyah: adalah orang-orang yang menghias-hiasi pemberontakan atas pemerintah, sekalipun mereka tidak melakukan (pemberontakan itu) secara langsung”. [ Lihat Hadyus Sari (459) yang dinukil dari Lamm Ad-Durr Al-Mantsur, hal.60, cet. Dar Al-Minhaj.]
Jadi, tugas Al-Qo’diyyah dahulu sama persis dengan tugas sebagian orang yang membakar semangat pemuda-pemuda untuk membangkang, dan tidak taat kepada pemerintah, bahkan terkadang mengarahkan mereka kepada pemberontakan fisik lewat ajang demonstrasi. Ini adalah tercela dalam pandangan ulama’ Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil, baik naqli, maupun aqli.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz–rahimahullah- berkata: “Aku tidak memandang bahwa demonya para wanita ataupun demonya para laki-laki termasuk solusi. Akan tetapi, itu merupakan musibah, dan termasuk sebab kejelekan; termasuk sebab dizhaliminya sebagian orang, dengan cara yang tak benar. Akan tetapi cara-cara yang syar’i adalah menyurat, menasihati, berda’wah kepada kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh para ulama; demikianlah para sahabat Nabi –Shallallahu alaih wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan : dengan cara menyurat, berbicara langsung dengan orang yang berbuat salah, dengan pemerintah, dan penguasa dengan menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya tanpa membeberkannya di atas mimbar dan lainnya!! Katanya, “Pemerintah melakukan begini dan begini!!”. Akhirnya, hasilnya begini (kerusakan), Wallahul Musta’an“.
Beliau juga berkata: “Dikategorikan dalam masalah ini (kesalahan dalam menasihati penguasa), apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa demo yang menimbulkan keburukan yang besar bagi para da’i. Jadi, karnaval dan teriak-teriakan bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan da’wah. Jalan yang benar (dalam menasihati pemerintah,pent.) adalah dengan cara berziarah dan menyurati dengan cara yang baik”. [ Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ (7) (hal.1-2),cet. Maktabah Al-Furqon, UEA]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 06 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp).
Sumber url:http://almakassari.com/category/artikel-islam/manhaj/page/7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar